Pasardana.id – PT Nusantara Infrastructure Tbk (IDX: META) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan penyertaan modal secara tidak langsung dalam rangka pendirian entitas anak yang bergerak di bidang Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
“Dalam rangka mendukung perkembangan usaha Perseroan, maka Perseroan melalui Entitas Anak telah mendirikan entitas anak dengan nama PT Hikari Infra Indonesia (HII). Akta Pendirian HII sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Nomor 2 tanggal 2 September 2025 yang telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia pada tanggal 3 September 2025 sesuai Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0075331.AH.01.01.TAHUN 2025 perihal Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Hikari Infra Indonesia tanggal 3 September 2025,” beber Dahlia Evawani selaku Corporate Secretary META dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (03/9).
Selanjutnya disampaikan, Perseroan melalui Entitas Anak telah melakukan penyetoran dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau setara dengan 1.000,00 (seribu) lembar saham HII.
Berikut adalah uraian mengenai kepemilikan dan komposisi pemegang saham HII, oleh PT Portco Infranusantara (Portco) dan PT Metro Tekno Media Infranusantara (MTMI), (Portco dan MTMI selanjutnya disebut sebagai Entitas Anak):
-Portco memiliki sebanyak 999 lembar saham
-MTMI memiliki sebanyak 1 lembar saham
Saat ini, Perseroan secara mayoritas atau sebanyak 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) memiliki saham dalam Portco.
Sedangkan Perseroan secara mayoritas atau sebanyak 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan persen) memiliki saham dalam MTMI.
Selanjutnya disebutkan, pendirian HII tidak akan memiliki dampak secara material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan dan keberlanjutan usaha Perseroan.
加载失败()