
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat seleksi atas calon-calon emiten yang hendak masuk Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan yang melaksanakan penawaran perdana saham (Initial Public Offering atau IPO) benar-benar berkualitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, regulator telah menyempurnakan aturan IPO lewat perusahaan efek atau sekuritas. Secara teknis, aturan itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Dalam ketentuan baru ini, sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) diwajibkan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap calon emiten sebelum perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.
"Kami berharap dengan adanya penyempurnaan, regulasi tersebut akan semakin mendorong IPO yang berkualitas di Indonesia," katanya, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, laporan keuangan audit per Juni dari calon emiten juga menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses pengajuan IPO. Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh perusahaan sebagai dasar dalam menyusun pernyataan pendaftaran ke OJK.
作者:05/09/2025 14:00 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()