PTPP Digugat Subkontraktor, Sisa Kewajiban Rp2,99 Miliar Belum Dibayar

avatar
· 阅读量 8
PTPP Digugat Subkontraktor, Sisa Kewajiban Rp2,99 Miliar Belum Dibayar
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat subkontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Foto: Dok. PTPP)

IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat subkontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut terkait sisa kewajiban yang tak kunjung dibayar.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, perseroan menerima surat panggilan dari PN Jakpus pada 10 September 2025. Hal ini menyusul gugatan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (SJP) selaku pemohon pailit I dan PT Sinar Baja Prima (SBP) selaku pemohon pailit II.

Baca Juga:
PTPP Digugat Subkontraktor, Sisa Kewajiban Rp2,99 Miliar Belum Dibayar PTPP Ungkap Progres Proyek Gedung Onkologi RS Adam Malik Senilai Rp301 Miliar

Agus menjelaskan SJP adalah subkontraktor untuk pekerjaan baja pada proyek pembangunan museum KCBN Muarajambi. Proyek tersebut diberikan oleh KSO PP-Urban.

"Total nilai kontrak dari pemohon pailit I sebesar Rp14,07 miliar dan telah dibayarkan oleh perseroan sebesar Rp10,59 miliar," kata Agus lewat keterbukaan informasi, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:
PTPP Digugat Subkontraktor, Sisa Kewajiban Rp2,99 Miliar Belum Dibayar PTPP Kebut Proyek Jalan Tol IKN Segmen 1B, Progres Capai 16 Persen

Kemudian, setelah dikurangi pajak penghasilan dan potongan lain-lain sebesar Rp485,6 juta, maka sisa kewajiban perseroan kepada SJP sebesar Rp2,99 miliar.

Halaman : 1 2

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest