
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyoroti peredaran rokok murah yang tidak patuh terhadap aturan cukai. Hal ini disampaikan di tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan Gudang Garam.
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman mengatakan, Gudang Garam akan terus menyesuaikan diri dengan dinamika pasar yang dipengaruhi oleh kebijakan cukai serta penindakan terhadap rokok ilegal. Perusahaan juga berkomitmen selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perseroan akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru juga menjelaskan upaya yang telah dan akan dilakukan Gudang Garam sehubungan dengan lesunya daya beli dalam industri tembakau. Salah satunya melalui peluncuran produk baru pada tahun 2024.
Baca juga: Gudang Garam: 309 Karyawan Pensiun Sukarela-Habis Kontrak |
Lesunya daya beli konsumen terjadi di tengah tingginya cukai rokok dan maraknya produk rokok ilegal dengan harga lebih murah. Menghadapi kondisi ini, sebut dia Gudang Garam akan terus melakukan inovasi dengan menyesuaikan terhadap kondisi pasar.
"Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah. Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," jelas dia.
Pada kesempatan itu, Heru membantah isu yang menyebut Gudang Garam telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. "Kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujar Heru.
(acd/acd)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()