Insentif Mobil Listrik Impor Tak Diperpanjang, BYD cs Wajib Produksi di RI!

avatar
· 阅读量 3
Insentif Mobil Listrik Impor Tak Diperpanjang, BYD cs Wajib Produksi di RI!
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah).Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan insentif mobil listrik completely built up (CBU) alias impor tidak dilanjutkan. Insentif tersebut berakhir pada Desember 2025.

"Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ujar Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis (11/9/2025).

Sebagai informasi, selama ini produsen mobil listrik memasarkan produk Completely Built Up (CBU) di Indonesia. Dengan insentif dari pemerintah, produsen diizinkan mengimpor mobil listrik CBU tanpa harus membayar penuh bea masuk dan PPnBM, sehingga harga jual menjadi lebih kompetitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Aturan Baru TKDN Terbit!

Agar dapat insentif tersebut harus memenuhi sejumlah komitmen terhadap pemerintah. Misalnya, membayar bank garansi yang merupakan jaminan keuangan yang disetorkan pabrikan melalui bank senilai bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan pemerintah.

Senada, Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta menyebut insentif tersebut akan dihentikan. Beberapa pabrikan diketahui menikmati insentif tersebut, seperti BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

ADVERTISEMENT

"CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen?? investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti," terang Setia.

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Pemerintah Belum Punya Rencana Perpanjang Insentif Mobil Listrik


Simak juga Video: Bupati Subang Akui Banyak Investor Urungkan Niat gegara Premanisme

[Gambas:Video 20detik]

(ily/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest