
Lima bank telah diguyur uang negara sebesar Rp 200 triliun. Bank-bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meluncurkan aturan main untuk kebijakan tersebut. Di dalamnya ditegaskan agar bank-bank umum yang menerima gelontoran dana tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli SBN, uang harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif ke masyarakat.
"Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," ujar Purbaya, dikutip Sabtu (13/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar 5 Bank Diguyur Rp 200 Triliun, Masing-masing Dapat Segini |
Dalam aturan yang sama, Purbaya meminta bank menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
"Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," tegas Purbaya.
Lebih lanjut, dalam kebijakan ini tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Baca juga: Purbaya Terbitkan Aturan Penempatan Dana ke Bank Rp 200 T |
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
(hal/hns)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()