Jakarta - Pekerja restoran kini mendapat keringanan beban pajak dari pemerintah. Pajak PPh 21 mereka ditanggung hingga akhir 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan sektor Horeka hingga akhir 2025. Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Sebelumnya, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya. Kini cakupan diperluas termasuk sektor Horeka.
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, berlaku sepanjang Januari-Desember 2025. Sektor penerima insentif wajib tercatat di administrasi perpajakan.
Tidak semua pekerja mendapat fasilitas ini. Kriteria penerima adalah pegawai tetap dengan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta, dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata harian paling tinggi Rp500 ribu.
Dengan perluasan insentif ini, beban pajak pekerja Horeka menjadi lebih ringan. Pemerintah berharap kebijakan ini mendukung kesejahteraan sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi.

作者:Pradita Utama -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()