56 Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan per Agustus 2025, Ini Sanksinya

avatar
· 阅读量 32
56 Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan per Agustus 2025, Ini Sanksinya
56 Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan per Agustus 2025, Ini Sanksinya (Foto; iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 56 emiten belum menyerahkan laporan keuangan interim per 30 Agustus 2025 setelah mendapatkan peringatan tertulis I.

Sebagai sanksinya, puluhan perusahaan tercatat ini dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.

Emiten yang masuk dalam daftar tersebut antara lain PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).

Sementara itu, perusahaan tercatat yang hingga 1 September 2025 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 yang Ditelaah Secara Terbatas oleh Akuntan Publik adalah PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN).

Di sisi lain, 864 emiten telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2025 dari total 947 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporannya.

Berikut daftar emiten yang belum merilis laporan keuangan semester I-2025:

56 Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan per Agustus 2025, Ini Sanksinya56 Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan per Agustus 2025, Ini Sanksinya56 Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan per Agustus 2025, Ini Sanksinya

(DESI ANGRIANI)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest