
IDXChannel - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) memastikan seluruh produk mi instan yang diproduksi Perseroan di Indonesia diproses sesuai standar keamanan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik (BPOM RI).
Selain itu, memenuhi Codex Standard for Instant Noodles dan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

Hal tersebut merespons laporan otoritas pengawas makanan dan obat-obatan (FDA) Taiwan yang mengatakan, produk Indomie khususnya rasa Soto Banjar Limau Kulit mengandung etilen oksida. Lembaga berwenangan Taiwan melarang produk Indomie Soto Banjar Kulit Limau untuk dikonsumsi.
Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur, Gideon A Putro, mengatakan untuk persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di negara tujuan ekspor dapat berbeda dengan persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di Indonesia, yang juga senantiasa dipenuhi oleh Perseroan untuk masing-masing negara tujuan ekspor termasuk Taiwan.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai Indomie Soto Banjar Limau Kulit, bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa produk dengan varian tersebut diimpor oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat sampai dengan saat ini varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan," ujarnya dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (16/9/2025).
作者:16/09/2025 07:38 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()