
Sebanyak 167 kapal pencuri ikan di perairan Indonesia berhasil ditangkap serta 97 rumpon ilegal diamankan. Dari situ, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 2,12 triliun.
Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menilai penangkapan ikan secara ilegal bukan sekadar pencurian ikan, melainkan kegiatan yang dapat mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia. Tidak hanya itu, penangkapan ikan ilegal berdampak pada kerugian negara.
"Praktik ini juga mengancam mata pencaharian nelayan lokal dan masa depan anak cucu kita," jelas PSDKP dikutip dari Instagramnya, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Januari hingga 31 Agustus 2025, Ditjen PSDKP telah menangkap 167 kapal ikan ilegal. Dari total tersebut, sebanyak 148 kapal perikanan asal Indonesia dan 19 kapal perikanan asing.
Baca juga: Menanti Efek Program Insentif Stimulus Ekonomi 2025 |
Tidak hanya itu, sebanyak 97 rumpon ilegal telah diamankan dan 74 rumpon teridentifikasi. Sebanyak 1.299 kapal terpantau dan command center KKP.
Adapun sebanyak 7 wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) serta 25 objek kelautan dan wilayah konservasi terus diawasi PSDKP. Dari hasil operasi kapal pengawas, setidaknya Rp 2,12 triliun berhasil diselamatkan.
"Total valuasi kerugian negara yang telah diselamatkan dari hasil operasi kapal pengawas sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 2,12 triliun," tambah PSDKP.
[Gambas:Instagram]
作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()