
Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% diperpanjang sampai 2029. PPh Final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan ini dilakukan langsung sampai 2029, tidak lagi per tahun.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Purbaya: Saya Akan Sisir Pendapatan Pajak yang Besar, Ada Bolong atau Tidak |
Pemerintah mengalokasikan Rp 2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini dengan wajib pajak yang terdaftar sebanyak 542.000.
"Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP," beber Airlangga.
Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak serta menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia. Kebijakan ini masuk stimulus ekonomi jangka panjang yang baru diumumkan.
Baca juga: Bos OJK Blak-blakan Efek Penempatan Dana Rp 200 T Pemerintah ke Bank |
Pekerja sektor padat karya dan pariwisata mulai Oktober 2025 hingga 2026 pajak penghasilannya juga akan dibayarkan pemerintah. Total 552.000 pekerja yang pajaknya akan dibayarkan langsung dari kocek negara.
Pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak, yaitu sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit. Kemudian, pekerja pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Selain itu, pekerja yang menerima bantuan ini adalah yang gajinya di bawah Rp 10 juta. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar di tiga bulan tahun 2025 dan Rp 480 miliar untuk 12 bulan 2026.
Tonton juga video "Pemerintah Bebaskan PPh UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta" di sini:
[Gambas:Video 20detik]
作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()