
IDXChannel - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) pasrah setelah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perseroan memastikan tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"PT SBAT tidak melakukan upaya hukum apa pun atas keputusan pailit oleh pengadilan," kata manajemen SBA Textile melalui keterbukaan informasi, Rabu (17/9/2025).

Putusan pailit itu diumumkan pengadilan setelah SBAT digugat oleh PT Putratama Satya Bhakti. Gugatan itu terkait tunggakan atas program pemagangan tenaga kerja senilai Rp28,15 miliar yang jatuh tempo pada April 2023.
Perseroan mengaku tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut karena kondisi bisnis yang sedang sulit. Pendapatan dan arus kas tertekan sehingga kewajiban, termasuk utang tak bisa dibayar.

Selain itu, perseroan juga telah menempuh upaya perdamaian dengan penggugat. Namun, langkah tersebut ditolak hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis pailit dalam putusan yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.
作者:17/09/2025 14:12 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()