
Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Gugatan itu didaftarkan pada 12 September 2025.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Belum diketahui isi gugatan tersebut karena detail perkara belum ditampilkan.
"Gugatan belum dapat ditampilkan," tulis laman perkara tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bos BI Buka Suara soal Pemerintah Tarik Rp 200 T untuk Diguyur ke Bank |
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima terkait surat gugatan tersebut.
"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujar Deni.
Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Sejumlah pihak menyebut gugatan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana posisi Menkeu saat itu masih dijabat Sri Mulyani.
Deni tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut apakah gugatan tersebut benar terkait KMK Nomor 266/MK/KN/2025 atau bukan. Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan, sampai surat gugatan tersebut diterima Kemenkeu.
(kil/kil)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()