Pasardana.id - PT Indo Tambangraya Megah Tbk (IDX: ITMG) (Perseroan) berencana melakukan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (Bursa Efek) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023).
“Jumlah nilai seluruh Buyback diperkirakan sebesar-sebesarnya Rp2.490.000.000.000 (dua triliun empat ratus sembilan puluh milliar Rupiah) atau 10% dari total modal disetor,” sebut Monika Ida Krisnamurti selaku Corporate Secretary ITMG dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/9).
Selanjutnya disebutkan, Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui Buyback.
“Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak melakukan Buyback jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek,” jelas Monika Ida Krisnamurti.
Juga disebutkan, terkait aksi korporasi tersebut, tidak ada dampak material negatif pada kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
加载失败()