Tata niaga komoditas singkong dan tapioka menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Prabowo meminta menterinya mengambil kebijakan khusus soal tata kelola singkong.
Arahan Prabowo permasalahan impor singkong yang diprotes petani dapat diselesaikan dengan peran pemerintah pusat dan daerah. Dia meminta agar kesejahteraan petani dapat terjaga.
"Di sektor pertanian, pemerintah akan segera mengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan terkait ubi kayu, singkong, dan tapioka, dengan melibatkan pemerintah daerah dan pelaku industri serta memperhatikan kesejahteraan para petani," ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Impor Tapioka Diperketat Buntut Harga Singkong Petani Anjlok |
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk memperketat impor tapioka. Keputusan ini diambil sebagai langkah mengatasi harga ubi kayu atau singkong petani yang anjlok akibat tidak laku oleh industri tapioka dalam negeri.
Keputusan ini diambil usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada Rabu (17/9/2025) dengan pemerintah daerah dan petani Lampung dari 7 Kabupaten hingga pengusaha besar.
Permasalahan utama yang dihadapi para Petani adalah harga jual Ubi Kayu yang sangat rendah, pada saat itu harga hanya sekitar Rp 600-700/kilogram (kg) di bawah biaya yang dikeluarkan petani sekitar Rp 740/kg. Singkong ini merupakan bahan baku dari tepung tapioka yang digunakan oleh industri.
Baca juga: Pemerintah Patok Harga Singkong Petani Minimal Rp 1.350/Kg |
Pertemuan Airlangga dengan pemerintah daerah, petani, dan pengusaha telah menghasilkan empat kesepakatan strategis yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan komoditas ubi kayu di Lampung, yaitu:
1. Pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas (lartas), di mana impor hanya dapat dilakukan oleh produsen yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
2. Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sementara selama 200 hari sebagai safe guard tambahan untuk impor tapioka.
3. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ubi kayu yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Pertanian, serta HET tapioka yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Perdagangan.
4. Standardisasi alat ukur kadar aci yang akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
(hal/ara)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()