Pasardana.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melihat perkembangan dan kondisi yang terjadi terkait penetapan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di tahun 2026 mendatang.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai kebijakan penetapan tarif tersebut.
Kata dia, ada banyak pertimbangan yang harus dilakukan untuk memastikan kebijakan yag diambil nanti dapat sesuai dengan kondisi terkini.
Sementara itu, di sisi lain, pemerintah dan DPR telah menyepakati peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Target yang telah disepakati naik menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun, menambah urgensi dalam penetapan tarif cukai. Kenaikan target ini menunjukkan harapan pemerintah terhadap sektor penerimaan negara.
Sedangkan Kemenkeu belum merinci detail komponen tarif cukai yang akan diberlakukan pada tahun 2026, karena masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh.
"Kami kan baru mendapatkan angka targetnya. Nanti kami lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” ujar Anggito dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ia menyampaikan, Kemenkeu menekankan pendekatan berbasis data.
Peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp1,7 triliun menunjukkan optimisme pemerintah.
Dengan kenaikan target penerimaan ini, kemudian menimbulkan spekulasi mengenai potensi perubahan signifikan pada struktur tarif cukai rokok.
Sementara itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri tembakau. Keputusan akhir akan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara luas.
加载失败()