Target Penerimaan Negara Dinaikan, Penetapan Tarif Cukai Rokok Tahun 2026 Masih Dikaji

avatar
· 阅读量 8

Pasardana.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melihat perkembangan dan kondisi yang terjadi terkait penetapan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di tahun 2026 mendatang.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai kebijakan penetapan tarif tersebut.

Kata dia, ada banyak pertimbangan yang harus dilakukan untuk memastikan kebijakan yag diambil nanti dapat sesuai dengan kondisi terkini.

Sementara itu, di sisi lain, pemerintah dan DPR telah menyepakati peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Target yang telah disepakati naik menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun, menambah urgensi dalam penetapan tarif cukai. Kenaikan target ini menunjukkan harapan pemerintah terhadap sektor penerimaan negara.

Sedangkan Kemenkeu belum merinci detail komponen tarif cukai yang akan diberlakukan pada tahun 2026, karena masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh. 

"Kami kan baru mendapatkan angka targetnya. Nanti kami lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” ujar Anggito dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Ia menyampaikan, Kemenkeu menekankan pendekatan berbasis data.

Peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp1,7 triliun menunjukkan optimisme pemerintah.

Dengan kenaikan target penerimaan ini, kemudian menimbulkan spekulasi mengenai potensi perubahan signifikan pada struktur tarif cukai rokok. 

Sementara itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri tembakau. Keputusan akhir akan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara luas.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest