IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kalender libur 2026, jadwal yang menerangkan waktu (hari dan tanggal) peniadaan kegiatan pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di Bursa.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, kalender libur bursa 2026 merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
BEI Catat Total Emisi Obligasi dan Sukuk Pekan Ini Capai Rp153,64 Triliun"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2026 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/9/2025).
Berikut Kalender Libur Bursa Tahun 2026
Transaksi Waran Terstruktur di BEI Tembus Rp731,58 Miliar hingga Agustus 2025
Catatan:
Idul Fitri 1447 Hijriah (21 Maret 2026), Idul Fitri 1447 Hijriah (22 Maret 2026), Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) (05 April 2026) dan Hari Raya Waisak 2570 BE (31 Mei 2026) tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa di atas karena jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu.
BEI Panggil Seluruh Anggota Bursa Imbas Kasus Dugaan Pembobolan RDNSelain jadwal tersebut di atas, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
作者:23/09/2025 09:57 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()