Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara

avatar
· 阅读量 20
Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara
Gedung Kementerian ESDM/Foto: ESDM
Jakarta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) karena masalah reklamasi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, penangguhan dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban perusahaan tambang.

"Ini kan kita lagi evaluasi menyeluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," ungkap Yuliot di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Ada dua aspek yang dievaluasi Kementerian ESDM, pertama kewajiban reklamasi, kedua kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kan ada kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi atas kegiatannya yang dilakukan. Kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ternyata ini berproduksi.. mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot.

Baca juga: United Tractors Caplok Perusahaan Tambang Emas di Sulawesi Utara

ADVERTISEMENT

Yuliot menegaskan, apabila perusahaan tambang beroperasi sesuai perizinan dan rencana kegiatan usaha, maka sanksi penangguhan tak perlu diberlakukan.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dijatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi pasca-tambang. Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

(hal/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest