 
            Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bicara soal peleburan Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dia mengatakan, hal tersebut masih dalam pembahasan.
"Itu pembahasannya ini, baru mau dibahas," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menerangkan fungsi Kementerian BUMN saat ini hanya sebagai regulator usai Danantara dibentuk. Menurutnya, Danantara mengambil alih fungsi operasional dari Kementerian BUMN. Dia mengatakan, Kementerian BUMN kemungkinan turun status menjadi Badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu," imbuh Prasetyo.
Kendati begitu, Prasetyo belum bisa memastikan status Kementerian BUMN turun menjadi badan karena masih dibahas. "Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu," terangnya.
| Baca juga: Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR | 
Sebelumnya, nasib Kementerian BUMN menjadi pertanyaan usai Erick Thohir tak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN. Erick kini menempati posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Wacana penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara pun mengemuka. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara. Namun, ada peluang penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara, hanya saja masih dalam proses kajian dan diskusi.
"Memang ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Sementara, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke pimpinan DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna hari ini.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
"R62 tanggal 19 September hal rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," tambah Puan.
(acd/acd)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()