Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyentil Plt Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria atas kekosongan Direktur Utama Perum Perhutani. Posisi Perhutani dipandang krusial, apalagi menyangkut persoalan reforma agraria.
Berdasarkan catatan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), sebanyak 3.000 desa masuk kawasan hutan. Sebagian besar desa tersebut masuk golongan desa tertinggal.
Kondisi ini menimbulkan dilema, mengingat pembangunan ke area tersebut bersinggungan dengan multisektor dan kelembagaan. Alhasil, pembangunan sulit berjalan karena tumpang tindihnya kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tolong disampaikan, beberapa carut marut ini karena Perhutani. Kami cek tadi direksi Perhutani sampai dengan sekarang masih kosong," kata Dasco kepada Dony dalam Audiensi Pimpinan DPR terkait strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria di Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Perhutani Buka Suara soal OTT KPK di Inhutani V |
Menurut Dasco, keberadaan Perhutani penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Namun, posisi Direktur Utama Perhutani kosong sejak Mei 2025, kini posisinya diisi pelaksana tugas (Plt).
Saat ini posisi Plt Direktur Utama Perhutani diduduki Natalas Anis Harjanto. Ia menduduki posisi tersebut sejak 28 Mei 2025, menggantikan Wahyu Kuncoro yang menjadi Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Kementerian BUMN.
Lebih lanjut, Dasco meminta Dony agar segera menyelesaikan penetapan Dirut Perhutani. Ia memastikan kesanggupan Kementerian BUMN dalam menyelesaikan persoalan itu.
"Minggu depan pak kita selesaikan. Senin," ujar Dony menjawab.
"Jadi minggu depan komposisi direksi Perhutani sudah ada ya?," kata Dasco kembali bertanya, disusul anggukkan dari Dony.
Baca juga: Jalan-jalan ke 195 Tempat Wisata di Pulau Jawa Dijamin Asuransi |
Perhutani sebelumnya disinggung Pimpinan Serikat Petani Pasundan dan Anggota Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Agustiana. Ia menyinggung aset perhutani tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.
"Sejak tahun '58 negara kita ini merdeka tahun '45, tapi sumber kekayaan bangsa ini yang diambil dari kolonial baru tahun '58. Nah, tahun '58 ini ada program nasionalisasi dan belum ada pengaturan berapa untuk kehutanan berapa tanah yang terdaftar," ujar Agustiana saat audiensi.
"Karena memang tadi sudah nggak bisa menyalahkan Pak Raja Juli (Menteri Kehutanan), tanah yang diakui Perhutani, Perhutani sendiri nggak ada izin pak. 2 juta hektare (ha), 100 ha yang tadi dibilang sawah itu Perhutani, gimana anda mau mencoretnya, izinnya aja nggak ada. Jadi tidak tercatat di BPN tidak tercatat juga di (Kementerian) Kehutanan," sambungnya.
(shc/ara)作者:Shafira Cendra Arini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()