
Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui banyak distributor dan pengecer yang mengeluhkan kecilnya margin fee atau keuntungan dalam penyaluran pupuk subsidi. Saat ini, keuntungan ditetapkan Rp 50/kg untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Rp 75/kg untuk Penerima Pada Titik Serah (PPTS) atau pengecer.
"Ini yang sebetulnya sekarang lagi heboh di lapangan tentang fee, kenapa HET naik tetapi fee-nya kecil," kata Kapoksi Pengawasan Pupuk Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hendry Y. Rahman, dalam diskusi Evaluasi Tata Kelola Subsidi Pupuk Saat Ini di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: DPR Temukan Banyak Masalah dalam Distribusi Pupuk Subsidi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendry menyebut Kementan telah menghitung tiga alternatif kenaikan keuntungan bagi distributor dan pengecer pupuk subsidi.
- Alternatif pertama: distributor Rp 65/kg, pengecer Rp 163,10/kg.
- Alternatif kedua: distributor Rp 62,50/kg, pengecer Rp 144,24/kg.
- Alternatif ketiga: distributor Rp 60/kg, pengecer Rp 107,25/kg.
"Kami menghitung kemungkinan kenaikan margin fee dalam tiga alternatif. Mudah-mudahan ini disetujui dan bisa dijalankan ke depan," terangnya.
Dalam paparannya, Kementan mengajukan usulan kenaikan margin fee menggunakan alternatif kedua.
"Kita mengusulkan dari Rp 50/kg untuk distributor menjadi Rp 62/kg, kemudian pengecer dari Rp 75/kg menjadi Rp 145/kg, hampir dua kali lipat," ujarnya.
作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()