Dukung Program 3 Juta Rumah, Purbaya Tetapkan Skema Subsidi Bunga hingga 10%!

avatar
· 阅读量 25
Dukung Program 3 Juta Rumah, Purbaya Tetapkan Skema Subsidi Bunga hingga 10%!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Foto: Pradita Utama
Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait perluasan akses kredit perumahan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Kredit diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.

"Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima kredit program perumahan yang meliputi penerima kredit program perumahan sisi penyediaan rumah; dan penerima kredit program perumahan sisi permintaan rumah," tulis Pasal 4 aturan tersebut, dikutip Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan untuk penerima dari sisi penyediaan rumah ditetapkan sebesar 5% efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit investasi.

Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Sentil yang Ngeluh Iuran: Kalau Merokok Rasanya Nggak Berat

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk penerima kredit dari sisi permintaan rumah, subsidi diberikan lebih besar. Debitur dengan plafon kredit di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta mendapat subsidi bunga 10%, sedangkan untuk plafon di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta memperoleh subsidi 5,5% yang diberikan paling lama 5 tahun.

Subsidi bunga kredit program perumahan diberikan kepada penerima kredit yang telah ditetapkan. Subsidi bunga kredit dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan setelah mendapat tagihan dari penyalur kredit program perumahan.

"Pengajuan tagihan pembayaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan dilakukan setiap bulan dengan ketentuan diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur atas baki debet kredit program perumahan per akhir bulan sebelumnya," tulis Pasal 18 ayat (4) bagian a.

Tonton juga video "Menteri PKP Lapor Prabowo, Sudah 175.662 Rumah Subsidi Disalurkan" di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest