UU BUMN Mau Direvisi, Pakar Soroti Aturan Tak Harmonis

avatar
· 阅读量 21
UU BUMN Mau Direvisi, Pakar Soroti Aturan Tak Harmonis
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta

Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar-pakar hukum dari sejumlah universitas di Indonesia. Hal ini membahas tentang perubahan keempat Undang-Undang (UU) BUMN mengenai Keuangan BUMN sebagai Keuangan Negara.

Pakar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza menyoroti banyaknya regulasi BUMN yang menurutnya belum harmonis.

Beberapa peraturan yang disinggungnya antara lain UU BUMN itu sendiri, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasi yang ada saat ini belum harmonis, yang mengatur BUMN. Nah kompleksitas regulasi itu salah satunya bisa dilihat dari banyaknya undang-undang yang mengatur BUMN, yang di mana BUMN itu harus tunduk," kata Mailinda, dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Revisi UU BUMN Bakal Atur Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

ADVERTISEMENT

Menurutnya secara garis besar, UU terkait bisa dikelompokkan ke dalam dua kelompok, antara lain ada yang bersifat publik dan perdata. Namun tidak semuanya harmonis.

Ia mencontohkan aturan yang menempatkan BUMN sebagai badan hukum privat. Dalam hal ini, meskipun kekayaannya berasal dari negara, tetapi ketika dia sudah masuk ke badan hukum, maka ini sudah menjadi kekayaan BUMN terkait.

"Ini tunduk ke UU 40/2007 misalnya tentang PT dan dia menganut prinsip kekayaan terpisah. Perwujudan hukum privat terhadap BUMN ini terlihat dalam putusan MK 77/2011 dimana MK memutuskan bahwa piutang dan utang BUMN itu bukan utang atau piutang negara," ujarnya.

Namun demikian, Mailinda mengatakan, ada aspek hukum publik dari BUMN yang terlihat dari beberapa putusan MK, misalnya putusan MK no. 48 dan 62 yang memberikan dasar pada teori sumber.

"Artinya, sejauh manapun keuangan negara itu mengalir, selama sumbernya adalah keuangan negara, maka yang berlaku adalah hukum publik. Hukum terkait dengan keuangan negara," tuturnya.

Baca juga: Pakar Sebut Revisi UU BUMN Wajib Atur Larangan Rangkap Jabatan

Sementara itu, hukum terkait keuangan negara juga tunduk terhadap beberapa peraturan seperti UU Keuangan Negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU BPK, dan UU Tipikor.

"Menurut saya ini harus kita perhatikan juga, tetapi kita harus memiliki basis data yang kuat. Peraturan mana saja misalnya yang bertentangan, karena saya yakin yang membuatnya tidak kompetitif itu kalau peraturannya tidak harmonis. Kalau peraturannya harmonis dan lebih akuntabel, maka saya yakin seharusnya BUMN itu bisa menjadi lebih profesional," kata dia.

Menurut Mailinda, BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, membuat para pejabatnya rawan terjerat UU Tipikor. Terkait hal ini, perlu diperhatikan apakah memang yang menjadi masalah ketika keuangan BUMN menjadi bagian keuangan negara, atau justru malah ada persepsi yang berbeda tentang delik dari Tipikor itu sendiri.

"Kalau misalnya yang berbeda adalah delik Tipikor-nya, maka yang harus kita perbaiki adalah persamaan perspektif, Tipikor itu diartikan sebagai apa," ujar Mailinda.

(shc/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest