
Pemerintah bakal menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, yang mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, mengatakan meski aturan ini sudah berlaku dua tahun, sebagian besar perusahaan belum melaporkan lowongan melalui laman KarirHub. Padahal, aturan tersebut dibuat agar informasi lowongan kerja bisa terpantau secara nasional.
"Agar seluruh lapangan kerja bisa terpantau secara nasional, dikeluarkanlah Perpres 57 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Ini sudah dua tahun berjalan, dan sejauh ini sifatnya masih imbauan. Namun di lapangan, hampir sebagian besar perusahaan pemberi kerja belum melaporkan lowongan pekerjaannya ke kementerian," kata Surya dalam acara media briefing di Gedung KarirHub, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 56% Orang RI Cuma Lulusan SMP ke Bawah, Susah Cari Kerja |
Ia menegaskan mulai 2026 pemerintah akan mengejar kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja. Perpres tersebut juga mengatur adanya sanksi administratif bagi yang tidak patuh.
"Mulai tahun depan, pemenuhan kepatuhan dari Perpres 57 akan mulai diterapkan secara bertahap. Sanksinya ada, yaitu sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongannya," ujarnya.
Bentuk sanksi administratif antara lain berupa penghentian pelayanan ketenagakerjaan bagi perusahaan terkait.
"Contohnya, apabila perusahaan mau mengurus peraturan perusahaannya, maka harus dipenuhi dulu kepatuhan atas Perpres ini. Pelan-pelan tahun depan akan kita mulai berlakukan," pungkas Surya.
作者:Amanda Christabel -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()