
Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi Badan Pengaturan (BP). Pejabat yang akan memimpin BP BUMN ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI dalam rangka pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut.
Supratman belum dapat memastikan sosok yang akan menduduki Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN. Belum dapat diketahui, apakah sosok tersebut yang saat ini menjadi Plt Menteri BUMN, yaitu Dony Oskaria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu (Kepala BP BUMN) nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara, karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Posisi Danantara Usai Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan |
Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN selaras dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan nomenklatur ini salah satunya mempertimbangkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Tugas dan fungsinya itu kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN yang lalu. Di mana di sana dia pemegang saham Seri A dwiwarna 1%, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya. Itu konsekuensinya seperti itu," ujarnya.
Supratman juga menjelaskan, posisi BP BUMN akan berbeda dengan BPI Danantara. BP BUMN tetap memegang fungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara akan memegang posisi sebagai operator atau pelaksana.
Baca juga: Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan, Menteri PANRB Ungkap Nasib ASN |
Setelah disetujui dalam Raker kali ini, RUU BUMN akan dilanjutkan pada pembahasan Tingkat II yakni dalam Sidang Paripurna pada Oktober mendatang. Kemudian, setelah selesai diundangkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyiapkan prosesi transisinya.
"Setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPAN-RB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya. Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain sebagainya," terangnya.
Pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara lebih detail dari sisi teknis dan kelembagaannya. Hal ini juga termasuk dengan pengelolaan dividen BUMN.
(shc/ara)作者:Shafira Cendra Arini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()