Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Keputusan itu dinilai sesuai dengan masukan dari para pelaku usaha.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi," kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Budi menilai penundaan ini menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) digital. Terlebih adanya penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang dianggap saling melengkapi untuk mendorong konsumsi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan tersebut juga menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital. Dengan adanya stimulus fiskal sebesar Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah melalui Himbara, penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi (untuk) mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat," beber Budi.
Baca juga: Tarif Impor 19% Diharapkan Bisa Lindungi Industri Nasional-Dorong UMKM |
Ke depan, proses perumusan implementasi kebijakan ini tentu masih terus berlanjut. Budi berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog bersama para pelaku usaha sehingga desain kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional dan berkeadilan.
"Terutama bagi UMKM digital yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," imbuhnya.
Purbaya Tunda Pajak e-Commerce
Sebelumnya, Purbaya memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap pedagang. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant.
Purbaya mengatakan, penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.
"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.
作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()