
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengindikasikan telah terjadi penggunaan Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebagai bahan baku produksi Gula Kristal Putih (GKP). Hal ini yang diduga menjadi penyebab mengapa GKP rembes ke pasaran, sehingga gula petani tidak laku.
Adapun GKR merupakan gula yang diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi masyarakat. Sementara GKP yang diperuntukan bagi konsumsi masyarakat.
"GKP yang dihasilkan oleh industri pengolahan GKP dan diindikasikan berbahan baku GKR. Diduga menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya (penyerapan) gula petani," tulis dalam paparan Budi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemerintah Temukan Enam Merek Jual Gula Industri |
Pihaknya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga telah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan berbagai merek gula. Temuan Satgas Pangan terdapat enam merek dari 30 merek yang diuji di laboratorium ternyata mengandung GKR.
"Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," tegas Budi.
Dalam rangka mengatasi isu GKR yang rembes ke pasaran karena digunakan sebagai bahan baku pengolahan GKP, Budi tengah mengkaji aturan pelarangan penggunaan GKR sebagai bahan baku GKP.
"Kemendag akan menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan peruntukan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP sebagai salah satu butir revisi Permendag nomor 1 tahun 2019 junto nomor 17 tahun 2022. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendustrian sebagai intansi pembina industri dalam rangka penguatan regulasi," ungkapnya.
(ada/rrd)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()