Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, Gula Kristal Rafinasi (GKR) dilarang digunakan untuk bahan baku produksi Gula Kristal Putih (GKP).
"Jadi diubah menjadi GKP dengan mungkin tambahan bahan penyatu dalam prosesnya. Nah padahal aturannya kalau GKR itu harus dipakai oleh industri pengguna, makanan minuman, industri jamu, jadi tidak boleh diubah menjadi GKP," tegasnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senin (29/9/2025).
Budi meyakini, revisi aturan pelarangan penggunaan GKR pada produksi GKP akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini prosesnya masih dalam pengkajian bersama kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemerintah Temukan Enam Merek Jual Gula Industri |
Adapun aturan yang akan dibuat melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
"Akan melakukan (pelarangan), sekarang lagi dikaji, mudah-mudahan dalam waktu selesai," lanjutnya.
Pihaknya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga telah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan berbagai merek gula. Temuan Satgas Pangan terdapat enam merek dari 30 merek yang diuji di laboratorium ternyata mengandung GKR.
"Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," tegasnya.
(ada/rrd)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()