Ada soal Larangan Tahan Ijazah-Pesangon buat PKWT di RUU Ketenagakerjaan

avatar
· 阅读量 13
Ada soal Larangan Tahan Ijazah-Pesangon buat PKWT di RUU Ketenagakerjaan
DPR RUU Ketenagakerjaan - Foto: detikcom/Heri Purnomo
Jakarta

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyusulkan sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang terdiri dari 250 halaman yang mana terdapat 17 isu baru yang diharapkan bisa diakomodasi dalam UU Ketenagakerjaan baru. Dimana salah satunya yakni agar perusahaan memberikan pesangon kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak.

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan usulan pesangon bagi PKWT wajib hukumnya. Hal ini dikarenakan mereka juga melakukan pekerjaan yang sama hanya beda pilihan waktu kerjanya saja.

"Pesangon juga harus diberikan kepada PKWT atau pekerja kontrak juga wajib, wajib juga harus menerima pesangon. Kerjanya sama, dan yang dikerjakan juga sama. Kan ini cuma pilihan kerjanya saja. Kan dia mengabdi. Nah nanti diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari PKWT," katanya dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: DPR Bakal Susun UU Ketenagakerjaan Baru

Said juga mendorong adanya aturan terkait d tentang larangan percaloan dalam pencarian tenaga kerja. Lalu pekerja mendapatkan hak untuk mengajukan sita jaminan kepada pemberi kerja kalau perusahaan tersebut bangkrut.

ADVERTISEMENT

Kemudian pengaturan tentang adanya pekerjaan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan, misalnya ojek online, kurir online, dan konten creator.

"Kami juga meminta untuk ada pengaturan dan perlindungan kepada pekerja medis dan kesehatan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan dari undang-undang manapun dan ini sangat menyedihkan jika mereka sudah berjuang demi kemanusiaan tapi hak nya tidak terlindungi," katanya.

Poin lainnya yakni terkait dengan adanya batasan soal pekerja magang. Menurutnya, selama ini adanya tumpang tindih antara pelatihan kerja, pemagangan, yang semua bercampur yang ujung-ujungnya adalah pengusaha berusaha untuk menghindar dari tanggung jawabnya kepada buruh. Selain itu juga ia mendesak adanya larangan perusahaan menahan dokumen pekerja termasuk ijazah

"Kita tahu banyak kasus-kasus kemarin itu Kementerian tenaga kerja juga banyak laporan tentang dokumen yang ditahan, misalnya ijazah dan sebagainya, itu kan bukan kewenangan dari perusahaan menahan dokumen, terus dinyatakan di dalam undang-undang yang baru," ujarnya.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest