
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga asli komoditas energi dan non energi yang dikonsumsi masyarakat jika tidak disubsidi. Selama ini harga di masyarakat lebih terjangkau karena pemerintah menanggung subsidi dan kompensasinya.
"Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Untuk harga solar misalnya, seharusnya mencapai Rp 11.950/liter, namun harga jual eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung Rp 5.150/liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk BBM bersubsidi lainnya seperti Pertalite, harga aslinya Rp 11.700/liter, namun HJE yang dibayar masyarakat Rp 10.000/liter. "Sehingga APBN harus menanggung Rp 1.700/liter atau 15% melalui kompensasi," beber Purbaya.
Baca juga: Purbaya Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok, Kemenperin Sebut Jadi Insentif Industri |
Demikian juga untuk minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.
Untuk LPG 3 kg harga aslinya Rp 42.750/tabung. Pemerintah selama ini menanggung Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg senilai Rp 12.750.
Listrik rumah tangga 900 VA subsidi juga dibayarkan pemerintah senilai Rp 1.200/kwh atau setara 67% dari harga aslinya Rp 1.800/kwh. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar Rp 600/kwh.
Untuk listrik rumah tangga 900 VA Non Subsidi juga sebetulnya masih ditanggung pemerintah senilai Rp 400/kwh atau setara 22% dari harga aslinya yang senilai Rp 1.800/kwh. Dengan demikian harga akhir yang dibayarkan masyarakat ke PLN hanya Rp 1.400/kwh.
Baca juga: Subsidi BBM Tak Tepat Sasaran, Purbaya Minta BUMN Hati-hati |
Pupuk urea juga harga aslinya ditanggung pemerintah senilai Rp 3.308/kg atau setara 59% dari harga aslinya Rp 5.558/kg. Masyarakat menjadi cukup membayarkan senilai Rp 2.250/kg.
Begitu juga pupuk NPK dari harga asli Rp 10.791/kg, ditanggung APBN Rp 8.491/kg. Dengan demikian masyarakat cukup membayar Rp 2.300/kg.
"Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," ucap Purbaya.
(aid/kil)作者:Anisa Indraini -,文章来源republika_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()