Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan temuan baru adanya indikasi pelanggaran terkait penyaluran gula kristal rafinasi (GKR). Pelanggaran diduga dilakukan oleh dua koperasi yang belum menyampaikan laporan distribusi GKR.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan perdagangan GKR secara berkala bersama kementerian/lembaga (KL) terkait selama tahun 2025, termasuk di antaranya Satgas Pangan Polri.
Sampai dengan akhir September 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap distribusi GKR terhadap 92 pelaku usaha. Dari pengawasan tersebut, didapatkan indikasi adanya pelanggaran dari dua koperasi yang melakukan penyaluran tanpa 'izin' atau tanpa disertai surat dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pengawasan terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh dua koperasi, yaitu belum menyampaikan laporan distribusi kepada Kemendag dan menyalurkan GKR saat surat dukungan tidak berlaku atau habis masa berlakunya," kata Moga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Surat dukungan dari Kemendag menjadi salah satu syarat utama bagi koperasi untuk bisa melakukan distribusi GKR kepada industri kecil dan menengah (IKM). Terhadap kedua koperasi tersebut, Moga mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis.
Baca juga: Komisi VI Panggil 11 Importir, Minta Klarifikasi Gula Rafinasi Bocor ke Pasar |
Kemendag juga sebelumnya telah dilaporkan hasil investigasi Satgas Pangan Polri 2025, di mana ditemukan adanya 6 merek gula yang terindikasi mengandung gula rafinasi, di antara 30 merek gula yang disampling dan diuji di laboratorium.
"Terdapat indikasi dari ICUMSA maupun dari komposisi terbukti berbahan baku GKR. Hasil ini juga telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," ujar Moga.
Lebih lanjut Moga mengatakan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri dan Dinas Perdagangan tingkat provinsi serta kabupaten/kota secara intensif melakukan pengawasan distribusi GKR di pasar. Ditjen PKTN juga telah mengirimkan surat kepada 38 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi seluruh Indonesia.
Surat tersebut berisi permintaan untuk melakukan pengawasan peredaran gula kristal, baik di retail modern maupun di pasar tradisional, yang diperdagangkan di pasar hanya GKP. Selain itu juga menindak tegas ketika ditemukan penjualan GKR di retail modern maupun di pasar tradisional.
Simak juga Video 'Dirut Bulog Usul Bantu Penyerapan Gula Petani':
[Gambas:Video 20detik]
作者:Shafira Cendra Arini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()