Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merumuskan aturan jam kerja bagi sopir logistik. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan sekaligus memberi kepastian kerja yang lebih layak bagi pengemudi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut, nantinya aturan jam kerja sopir logistik akan dibatasi maksimal 12 jam per hari. Skema ini akan dituangkan dalam Standard Operating Procedure (SOP) bersama Kemnaker.
"Jam kerja ini akan kita atur agar pengemudi tidak bekerja lebih dari 12 jam. Sama seperti pilot atau masinis, ada batas waktu yang jelas dan harus diganti," ujar Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: SIM Sopir Logistik Bakal Gratis, DPR Kebut Revisi UU LLAJ |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, perusahaan logistik juga perlu menerapkan aturan pergantian sopir agar operasional tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengemudi.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkapkan beban kerja sopir logistik kerap tidak manusiawi. Saat ini sopir tidak boleh membawa kenek, sehingga harus menempuh perjalanan jauh seperti Jakarta-Surabaya dalam 14 jam tanpa jeda istirahat cukup.
Menurut Ika, kondisi tersebut berimbas pada meningkatnya risiko kecelakaan di jalan.
Simak juga Video 'Masuk Kerja Sebelum Jam 10.00 Pagi Bikin Sakit-Stres, Ini Jawaban Psikolog':
[Gambas:Video 20detik]
作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()