Kementerian BUMN Turun Kelas Jadi Badan, Apa Bedanya?

avatar
· 阅读量 17
Kementerian BUMN Turun Kelas Jadi Badan, Apa Bedanya?
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade/Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat UU ini, Kementerian BUMN resmi berganti status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan dengan adanya perubahan status ini, fungsi pengawasan kinerja BUMN yang dulu ada di Kementerian sekarang tak lagi di lakukan BP BUMN. Ke depan, fungsi ini hanya dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja," kata Andre saat ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Kementerian BUMN Resmi 'Turun Kasta' Jadi Badan

ADVERTISEMENT

Meski begitu menurutnya BP BUMN masih berhak untuk ikut dan memberi suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan-perusahaan pelat merah, karena 1% saham setiap perusahaan masih dipegang pemerintah melalui badan baru ini. Begitu juga dengan persetujuan Rencana Kerja Pemerintah atas BPI Danantara masih dilakukan melalui BP BUMN.

"Sisanya soal RUPS itu sama. Saham 1%-nya masih tetap dipegang oleh Badan Pengaturan BUMN. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN," terangnya.

"Lalu termasuk persetujuan RKP-nya Danantara nanti melalui BP BUMN. Hanya memang fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN itu sudah tidak ada lagi," sambung Andre.

Di luar itu, Andre menegaskan tidak ada perbedaan atau perubahan lain dari BP BUMN dengan dulu saat masih berstatus Kementerian. Begitu juga dengan status para karyawannya yang masih ASN.

"Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah," tegasnya lagi.

(igo/fdl)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest