 
            Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
PKS ini merupakan bagian dari pengembangan Coretax DJP yang mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data BKPM. Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini bertransformasi menjadi berbasis web service.
Adapun layanan-layanan yang bertransformasi tersebut antara lain Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, PKS ini akan memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan, sehingga berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional.
| Baca juga: Purbaya Bertemu Basuki, Jamin Dukung Pembangunan IKN | 
"Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong," kata Bimo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, implementasi PKS ini telah menunjukkan hasil nyata. DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 pada semester II 2024.
Kemudian, angka ini kembali meningkat 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, dan bertambah lagi 40 data pada periode Juli-Agustus 2025. Bimo menilai, tren positif ini mencerminkan manfaat konkret integrasi data.
Sementara itu, sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera, menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama ini. Pihaknya menargetkan pertukaran informasi ini dapat memperkuat sinergi kedua instansi.
"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 13.032,8 triliun dalam periode 2025-2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan," kata Heldy.
(shc/kil)作者:Shafira Cendra Arini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()