Indonesia Sesalkan Banding Uni Eropa atas Putusan WTO soal Biodiesel

avatar
· 阅读量 40
  • Indonesia menyesalkan keputusan Uni Eropa (UE) untuk mengajukan banding atas putusan WTO terkait bea masuk biodiesel.
  • Pemerintah menilai langkah UE tidak relevan karena Badan Banding WTO sudah tidak berfungsi sejak 2019.
  • UE telah mengenakan bea masuk 8-18% sejak 2019, dengan alasan produsen biodiesel Indonesia mendapat subsidi dan insentif.

Ipotnews - Kementerian Perdagangan Kamis (2 Oktober) mendesak Uni Eropa (UE) agar menerima putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memerintahkan penghapusan bea masuk imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel asal Indonesia. Pemerintah juga menyesalkan langkah UE yang memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pekan lalu, UE menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan WTO yang mendukung klaim Jakarta. Panel WTO menilai bea masuk yang dikenakan UE--sebagai pasar terbesar ketiga produk kelapa sawit Indonesia--melanggar aturan perdagangan internasional.
"Mengajukan banding atas putusan Panel DS618 WTO tidak relevan," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam pernyataan resminya, seraya menegaskan bahwa Badan Banding WTO sudah berhenti berfungsi sejak 2019. Ia menilai langkah UE tersebut bisa dilihat sebagai upaya untuk membeli waktu.
Sejak 2019, UE telah memberlakukan bea masuk berkisar 8 hingga 18 persen dengan alasan produsen biodiesel Indonesia memperoleh manfaat dari hibah, insentif pajak, serta akses bahan baku dengan harga di bawah pasar.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara Indonesia dan UE terkait tarif biodiesel dan isu deforestasi yang dikaitkan dengan kelapa sawit. Sengketa ini terjadi meski kedua pihak baru saja menyelesaikan negosiasi perjanjian perdagangan bebas bulan lalu.(Reuters)

Sumber : admin

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest