 
            Indonesia kembali menang melawan Uni Eropa (UE) di panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Kali ini terkait kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat).
Putusan WTO tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa DS616 European Union Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia yang dirilis pada 2 Oktober 2025.
WTO menyatakan sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, putusan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Putusan ini juga menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.
| Baca juga: Uni Eropa Bakal Naikkan Tarif Impor Baja hingga 50% | 
"Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan," ujar Budi, dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/10/2025).
Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat ada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal.
Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan China kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.
"Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka," pungkasnya.
Sejak 17 November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2%-20,2% terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3%-20,2% serta tambahan bea imbalan sebesar 0%-21,4%.
Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023. Budi menambahkan, dengan putusan ini, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.
(acd/acd)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()