ESDM Panggil Pengelola SPBU Swasta dan Pertamina Hari Ini

avatar
· 阅读量 23
ESDM Panggil Pengelola SPBU Swasta dan Pertamina Hari Ini
Foto: Gedung Ditjen Migas(Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memanggil badan usaha swasta penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pertamina yang hari ini di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta Selatan pada pukul 15.30 WIB.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan pemanggilan ini dilakukan untuk mencari solusi atas kekosongan BBM yang terjadi di SPBU swasta dalam beberapa waktu belakangan ini.

"Iya, kita kan targetnya kemarin negosiasi itu biar bisa terimplementasi," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: SPBU Swasta Batal Beli BBM, Pertamina Buka Suara

Meski begitu, Laode belum dapat memastikan apakah dalam pertemuan nanti tercipta kesepakatan terkait pembelian base fuel dari Pertamina oleh badan usaha swasta. Ia berharap negoisasi yang selama ini berlangsung dapat segera tercapai kesepakatan dalam rapat nanti sore, sehingga masyarakat dapat membeli BBM di SPBU swasta.

ADVERTISEMENT

"Jadi mungkin kita tunggu aja nanti sore ya Info yang lebih pasti lagi mengenai kesepakatan yang ada," katanya.

Base Fuel Pertamina Belum Dibeli Swasta

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan pasokan base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diimpor oleh Pertamina hingga Rabu (1/10/2025) belum dibeli oleh Badan Usaha (BU) swasta penyalur BBM. Baik dari Shell, APR (join venture BP-AKR) maupun dari Vivo.

Achmad mengatakan sebelumnya APR dan VIVO sepakat untuk membeli BBM murni dari Pertamina. Hanya saja selang beberapa waktu, VIVO dan BP-AKR membatalkan membeli BBM Pertamina.

Achmad menyampaikan bahwa alasan kedua SPBU swasta tersebut membatalkan pembelian BBM karena base fuel Pertamina diketahui mengandung etanol sebesar 3,5%, tidak sesuai dengan kriteria mereka. Padahal kata Achmad, menurut regulasi, kandungan etanol dalam BBM diperbolehkan hingga batas 20%.

"Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, dimana secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20% etanol, kalau tidak salah. Sedangkan ada etanol 3,5%," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).

"Nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut. Dimana konten itu sebetulnya masih masuk ambang yang diperkenankan oleh pemerintah," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
ESDM Panggil Pengelola SPBU Swasta dan Pertamina Hari Ini
(ara/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest