Kementerian Ketenagakerjaan melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia. Adapun seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
Baca juga: Catat! Syarat Usia-Kondisi Fisik di Lowongan Kerja Pelanggaran Serius |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja," tegas Sunardi dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Sunardi pun mengingatkan setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.
"Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing," pungkasnya.
(anl/ega)作者:Inkana Putri -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()