Platinum Wahab Nusantara Tbk Tandatangani Addendum Perjanjian Jual Beli Bersyarat Saham Perseroan

avatar
· 阅读量 21

Pasardana.id - PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (IDX: TGUK) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Addendum atas Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Addendum CSPA) terkait dengan Saham Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (03/10) disebutkan, merujuk pada Laporan Informasi dan Fakta Material tertanggal 24 Juli 2025 sehubungan dengan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) atas saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (IDX: TGUK), dengan ini kami memberitahukan bahwa para pihak telah menyepakati Addendum tertanggal 30 September 2025 terhadap CSPA dimaksud.

“Addendum tersebut mengatur perubahan pada ketentuan Pasal 1.1 dan Pasal 4.5 terkait dengan tanggal akhir penyelesaian, yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2025, diubah menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2025, sementara itu ketentuan lain dalam CSPA tidak berubah,” sebut Maulana Hakim selaku Direktur Utama TGUK.

Selanjutnya disebutkan, Rencana Pengambilalihan masih dalam proses pemenuhan Persyaratan Pendahuluan sebagaiaman diatur dalam PPJB.

Hingga saat ini tidak ada dampak material pada kegiatan operasional Perseroan.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest