Pasardana.id - PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (IDX: TGUK) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Addendum atas Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Addendum CSPA) terkait dengan Saham Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (03/10) disebutkan, merujuk pada Laporan Informasi dan Fakta Material tertanggal 24 Juli 2025 sehubungan dengan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) atas saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (IDX: TGUK), dengan ini kami memberitahukan bahwa para pihak telah menyepakati Addendum tertanggal 30 September 2025 terhadap CSPA dimaksud.
“Addendum tersebut mengatur perubahan pada ketentuan Pasal 1.1 dan Pasal 4.5 terkait dengan tanggal akhir penyelesaian, yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2025, diubah menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2025, sementara itu ketentuan lain dalam CSPA tidak berubah,” sebut Maulana Hakim selaku Direktur Utama TGUK.
Selanjutnya disebutkan, Rencana Pengambilalihan masih dalam proses pemenuhan Persyaratan Pendahuluan sebagaiaman diatur dalam PPJB.
Hingga saat ini tidak ada dampak material pada kegiatan operasional Perseroan.


加载失败()