Pasardana.id – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (IDX: CNKO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Transaksi Afiliasi - pembelian saham pada perusahaan terkendali.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (06/10) disebutkan, pada tanggal 03 Oktober 2025, pemegang saham Perseroan, yaitu Anderson Bay Pte Ltd telah menyelesaikan pembelian atas 600 (enam ratus) lembar saham dalam PT Energi Batubara Indonesia (EBI), perusahaan terkendali dari Perseroan, yang mewakili sekitar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam EBI.
Transaksi jual beli saham dalam EBI tersebut diselesaikan oleh Anderson Bay Pte Ltd dengan PT Dian Ciptamas Agung, selaku penjual, dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per lembar saham, dan dengan total nilai pembelian sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah).
Perseroan juga telah menyelesaikan pembelian atas 1 (satu) lembar saham dalam PT Trans Lintas Segara (TLS), perusahaan terkendali dari Perseroan, yang mewakili sekitar 0,0004% (nol koma nol nol nol empat persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam TLS.
“Transaksi jual beli saham dalam TLS tersebut diselesaikan oleh Perseroan dengan PT Dian Ciptamas Agung, selaku penjual, dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per lembar saham, dan dengan total nilai pembelian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah),” sebut Wim Andrian selaku Corporate Secretary CNKO.
Selanjutnya disebutkan, Perseroan juga telah menyelesaikan pembelian atas 600 (enam ratus) lembar saham dalam PT Abe Jaya Perkasa (AJP), perusahaan terkendali dari Perseroan, yang mewakili sekitar 48,7% (empat puluh delapan koma tujuh persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam AJP.
Transaksi jual beli saham dalam AJP tersebut diselesaikan oleh Perseroan dengan PT Dian Ciptamas Agung, selaku penjual, dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per lembar saham, dan dengan total nilai pembelian sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah).
EBI, perusahaan terkendali dari Perseroan juga telah menyelesaikan pembelian atas 2,280 (dua ribu dua ratus delapan puluh) lembar saham dalam PT Sekti Rahayu Indah (SRI), sesama perusahaan terkendali dari Perseroan, yang mewakili sekitar 38% (tiga puluh delapan persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam SRI.
Transaksi jual beli saham dalam SRI tersebut diselesaikan oleh Perseroan dengan PT Dian Ciptamas Agung, selaku penjual, dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per lembar saham, dan dengan total nilai pembelian sebesar Rp1.140.000.000,- (satu miliar seratus empat puluh juta Rupiah).
Transaksi-transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena tidak mencapai 10% (sepuluh persen) total aset Perseroan, serta dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena dilakukan sesama perusahaan terkendali dari Perseroan.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” sebut Wim Andrian.
加载失败()