Program magang yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera dimulai. Dalam program ini, pemerintah memastikan memberikan kompensasi yang layak kepada para peserta magang yang lolos seleksi. Lantas bagaimana skema pemberiannya?
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan anggaran pemberian uang saku peserta magang diberikan langsung oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
"Untuk anggarannya sendiri diberikan oleh pemerintah dengan tata cara tercantum pada Permenaker Nomor 8 tahun 2025," kata Shinta kepada detikcom, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinta menjelaskan pasal 13 dalam beleid tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan upah dalam program tersebut melalui bank penyalur. Adapun bank penyalurnya merupakan bank Himbara, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, hingga BSI.
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Ikut Program Magang Pemerintah? |
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang anggaran untuk pemberiannya disediakan oleh pemerintah dengan rata-rata uang saku Rp 3,3 juta. Selain itu, Sarman menyebut pemerintah juga menyediakan jaminan sosial sebesar Rp 16.800 selama enam bulan.
"Adapun teknis pembayaran uang saku tersebut tentu akan kami serahkan ke kebijakan pemerintah. Seyogyanya agar tidak memerlukan birokrasi lebih baik uang saku tersebut langsung dibayarkan oleh pemerintah ke rekening masing-masing peserta magang, tidak perlu melalui perusahaan tempat magang," ujar Sarman kepada detikcom
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Agung Nur Rohmad menerangkan upah dalam program tersebut langsung ditransfer dari KPPN melalui Himbara.
"Iya (dari pemerintah langsung ke peserta magang) dari KPPN melalui bank himbara ke peserta magang," ujar Agung kepada detikcom.
Dalam beleid Permenaker 8/2025 pasal 13, proses penyaluran upah dalam program magang oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari bank penyalur kepada rekening peserta.
"Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menyalurkan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Peserta Pemagangan melalui Bank Penyalur," tulis pasal 13 ayat 1.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan peserta magang menerima upah dikirim lewat Himbara. Untuk itu, ia mendorong agar peserta magang mempunyai rekening bank Himbara.
"Jadi nanti sesudah mereka mendaftar, diterima, nanti diumumkan kerja, nanti honornya dikirim ke rekening masing-masing. Dan diusulkan mereka mempunyai bank Himbara, akun di bank Himbara," ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
(rea/rrd)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()