
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan peserta program magang nasional menerima besaran upah setara dengan upah minimum. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Kemnaker Agung Nur Rohmad.
"Besarannya uang saku setara UMK (upah minimum kabupaten/kota)," katanya kepada detikcom, Senin (6/10/2025).
Agung menerangkan besaran upah yang diterima peserta magang tergantung lokasi perusahaan. Apabila penempatannya di daerah, ia menyebut besarannya mengikuti UMK daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan wilayah Bekasi yang menerapkan UMK dan DKI Jakarta yang menerapkan UMP. Dengan begitu, Agung pun menyebut peserta magang di Jakarta bisa menerima insentif upah sebesar Rp 5,39 juta.
"Iya (sesuai dengan UMP Jakarta). Kalau bekasi UMK Bekasi. Kebetulan Jakarta semua sama pakai UMP. Kalau magangnya di kantor cabang mengikuti daerahnya," terang Agung.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan besaran upah untuk peserta magang di DKI Jakarta sesuai dengan nilai UMP DKI Jakarta. Upah ini akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Dan untuk upah DKI Jakarta menggunakan besaran UMP Jakarta," ujar Shinta kepada detikcom.
Baca juga: Begini Skema Pemberian Upah Setara UMP di Program Magang Pemerintah |
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fresh graduate mempunyai batas maksimalkan selama 6 bulan untuk mengikuti program ini. Selama kurun waktu tersebut mereka akan diberikan gaji sebesar Upah Minimum.
"(Gajinya) upah minimum kota atau kabupaten," kata Airlangga usai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait paket kebijakan dan stimulus ekonomi di kantor BPI Danantara, di Plaza Mandiri, Jakarta pada Rabu (1/10/2025).
(rea/rrd)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()