Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, 13 Lagi Nyusul

avatar
· 阅读量 23
Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, 13 Lagi Nyusul
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama kepemimpinannya sejak Mei 2025. Hal itu berkaitan dengan integritas pegawai.

Bimo mengatakan sebanyak 13 pegawai lainnya juga sedang dalam proses pemberhentian. Pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas.

"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ujar Bimo dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Piagam Wajib Pajak Bisa Geber Investasi dan Tingkatkan Kepercayaan

Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini menjadi bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak. Hal ini demi menjadikan DJP sebagai institusi yang lebih profesional dan humanis.

ADVERTISEMENT

"Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. 'Handphone' saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya," ucap Bimo.

"Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami," tambahnya.

Bimo mengakui bahwa kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk.

"Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan," ujar dia.

Baca juga: Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 T dari 2022

Hal itu diungkapkan agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer's Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak, kata dia lagi, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

(aid/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest