Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pasar modal turut menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini diklaim tercermin dari pertumbuhan kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, kapitalisasi pasar IHSG tembus Rp 15.000 triliun per 3 Oktober 2025. Selain itu, jumlah investor pasar modal juga tercatat tumbuh menjadi 18,7 juta SID.
"Pasar modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga 3 Oktober kemarin ya, kapitalisasi pasar sudah mencapai sekitar Rp 15.000 triliun dengan lebih dari 18,7 juta SID atau investor," ungkap Inarno dalam sambutannya di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 15.000 triliun, ukuran pasar saham Indonesia kini lebih dari empat kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Sebagai perbandingan, APBN 2025 tercatat sebesar Rp 3.621,3 triliun berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Inarno menilai capaian ini menunjukkan peningkatan partisipasi publik di pasar modal, sekaligus menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional. Karenanya, ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
"Investor perlu diyakinkan bahwa setiap transaksi itu berlaku adil, transparan, dan aman. Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun perlindungan data perorangan atau perlindungan data pribadi," tambahnya.
Baca juga: Emiten Teknologi Topang IHSG, Cek Rekomendasi Saham Lainnya |
Inarno menambahkan, OJK juga mendorong perlindungan investor melalui sejumlah regulasi. Salah satu Peraturan OJK (POJK) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal.
"Penyelenggara dana dan perlindungan pemodal yang dikeluarkan dalam rangka melindungi aset pemodal jika terjadi kejadian fraud," jelasnya.
Teranyar, OJK menerbitkan aturan yang mengatur tentang pelaporan insiden siber. Regulasi ini tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025, sejalan dengan perlindungan investor di tengah risiko arus teknologi.
"Ketahanan siber bukan lagi isu teknis, tetapi juga menjadi pilar utama untuk menjaga kepercayaan daripada investor," pungkasnya.
(fdl/fdl)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()