Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menarik donasi Rp 1.000 per hari. Kebijakan itu dipastikan bukan arahan dari pemerintah pusat.
Purbaya mengatakan setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan. Hanya saja dari pemerintah pusat tidak ada arahan untuk melakukan penarikan donasi dari warga.
"Itu terserah kepada pemerintahnya dan terserah kepada warganya, tapi dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh saja kalau mau," kata Purbaya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 8 Fakta Donasi Rp.1000/Hari ala Dedi Mulyadi Menuai Kritik Pedas |
Diketahui, Dedi Mulyadi membuat gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) untuk meminta masyarakat berdonasi Rp 1.000 setiap hari. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA, yang disebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam SE tersebut, tertulis bahwa program ini berbasis gotong royong dan kearifan lokal berupa prinsip silih asah, silih asih dan silih asuh. Tujuannya untuk meningkatkan kesetiakawanan sosial sekaligus memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi mereka yang masih menghadapi keterbatasan anggaran dan akses.
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menginisiasi program partisipatif Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih dan silih asuh," tulis SE tersebut yang dilihat detikJabar.
Baca juga: Warga Tasik Tolak Donasi Rp 1.000/Hari: yang Masuk Akal Aja Lah! |
Dalam surat tersebut juga dijelaskan ruang lingkup Gerakan Poe Ibu mencakup pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi swasta, sekolah dasar dan menengah, serta masyarakat termasuk RT/RW. Gerakan ini menyasar semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam donasi.
Tata kelola dana dilakukan melalui rekening khusus serta pengelolaan, penyaluran dan pelaporan dilakukan oleh Pengelola Setempat, dengan fokus pada kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang mendesak. Pelaporan bisa dilihat melalui Sapawarga/Portal Layanan Publik dan media sosial masing-masing dengan hashtag khusus.
Monitoring gerakan dilakukan oleh pihak terkait di setiap tingkatan: kepala perangkat daerah untuk instansi pemerintah, pimpinan instansi untuk swasta, kepala sekolah untuk pendidikan, dan Kepala Desa/Lurah untuk masyarakat, dengan koordinasi dari instansi terkait seperti Dinas Pendidikan atau Camat.
(aid/ara)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()