Pengusaha Sebut Kesejahteraan Buruh Bukan dari Upah Minimum

avatar
· 阅读量 11
Pengusaha Sebut Kesejahteraan Buruh Bukan dari Upah Minimum
Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Jakarta

Pengusaha merespons tuntutan dari buruh terkait permintaan kenaikan upah minimum hingga 10,5%. Menanggapi hal tersebut, menurut pengusaha sebenarnya yang membuat buruh sejahtera bukan dari upah minimum.

Buruh dapat sejahtera jika mendapatkan ekosistem pengembangan diri atau pelatihan. Dengan hal tersebut buruh diharapkan dapat meningkatkan keahliannnya, sehingga posisi mereka di tempat kerja juga meningkat.

"Sebenarnya yang membuat sejahtera kita itu penumpang minimum. Tapi yang membuat sejahtera itu ekosistem pengembangan dan pelatihan. Orang tuh sejahtera karena kerjanya pindah-pindah. Masuk dari driver, jadi teknisi, kemudian pindah supervisor, itu yang membuat buruh sejahtera," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang membuat buruh sejahtera itu bukan upah minimum, sehingga yang dibutuhkan dana pelatihan," tambahnya.

Lebih lanjut, Bob menyebut upah minimum seharusnya hanya menjadi dasar pengupahan. Sementara untuk kenaikan dikembalikan lagi kepada kebijakan perusahaan sesuai dengan kondisi perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Tapi sebenarnya begini. Kita berharap upah minimum menjadi base aja. Nanti ada upah bipartit lagi. Artinya basenya segitu, tapi perusahaannya mau nerapin berapa? Mau lebih tinggi dari itu ya tergantung perusahaannya. Kalau bagus ya why not. Misalnya upah minimum bilang naik 3% atau 4%. Oh perusahaannya bagus, mau naik 5% monggo. Tapi putusin secara bipartit," terangnya.

Baca juga: Ratusan Perusahaan Daftar Magang Nasional, Mayoritas Sektor Ini

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan buruh menuntut kenaikan upah untuk 2026 sebesar 8,5-10,5%.

Selain itu, menuntut penghapusan poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terkait penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

Ketiga, terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR, dan pajak pesangon.

(fdl/fdl)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest