 
            Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pajak e-commerce terhadap pedagang di toko online ditunda hingga Februari 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.
"(Penundaan pajak e-commerce) Februari (2026)," singkat Bimo saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan pungutan pajak e-commerce terhadap pedagang di toko online. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.
"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
| Baca juga: Bos Pajak Ancam 'Sandera' 200 Pengemplang Pajak yang Tak Kooperatif | 
Purbaya mengingatkan bahwa pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.
"Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan," ucapnya.
(ily/rrd)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()