
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan pungutan pajak pedagang online akan dilakukan selama proses pemulihan ekonomi. Menurutnya saat ini pemulihan ekonomi ini masih berjalan.
Purbaya pun menyebut penerapan pajak pedagang online akan diterapkan jika ekonomi Indonesia tumbuh di angka 6%. Sementara saat ini pemerintah fokus pemulihan ekonomi.
"Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6% atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," ungkap Purbaya kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sebulan Jadi Menkeu, Purbaya Tunjuk ke Atas: IHSG Naik Kencang! |
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pajak e-commerce terhadap pedagang di toko online ditunda hingga Februari 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.
"(Penundaan pajak e-commerce) Februari (2026)," singkat Bimo saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Adapun penundaan penerapan pajak ini sudah berlangsung. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang.
Adapun penerapan kebijakan ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.
(hns/hns)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()