
Wika Gedung (WEGE) Digugat Empat Perkara PKPU oleh Enam Perusahaan. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) atau Wika Gedung kembali digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdapat empat gugatan PKPU yang diajukan oleh enam perusahaan dan satu individu pada Selasa, 7 Oktober 2025 sebagai berikut:
Baca Juga:
WEGE Rampungkan Proyek Gedung Komando BMKG Rp252 Miliar

1. Nomor Register : 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon:
- PT Maha Akbar Sejahtera
Baca Juga:
WIKA Gedung (WEGE) Putuskan Bagi Dividen Rp6,79 Miliar

- Edo Fenando Putra
- PT Shimizu Global Indonesia
Baca Juga:
Beban Meningkat, Laba Bersih WIKA Gedung (WEGE) Susut di Semester I-2025

- Nomor Register : 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon:
- PT Mitra Selaras Hutama Energi
- CV Sinar Abadi Mandiri
- Nomor Register : 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Dikara Guna Raksa sebagai pihak Pemohon.
- Nomor Register : 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Sirius Digital Solusindo sebagai pihak Pemohon.
Halaman :
1
2
作者:11/10/2025 09:07 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
喜欢的话,赞赏支持一下
加载失败()