
IDXChannel - PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menyatakan, seluruh lahan kelapa sawit milik perseroan memiliki perizinan yang sah berupa Izin Usaha Perkebunan dan Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan.
"Perseroan dan entitas dalam grup usaha telah memiliki perizinan yang sah berupa Izin Usaha Perkebunan dan Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan," ujar Corporate Secretary UNSP Fitri Barnas dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (13/10/2025).

Namun, menurut Kementerian Kehutanan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hitan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan (SK No. 36/2025), tercantum entitas anak usaha yaitu PT Grahadura Leidongprima (GLP).
Luasan lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan pada SK No. 36/2025 sebesar 5.134 hektare (Ha) yang berlokasi di Sumatera Utara.

作者:14/10/2025 06:30 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()